Mulai Hari Ini, Kendaraan yang Akan Menyeberang ke Bali Wajib Pesan Tiket Lima Jam Sebelum

12 Agustus 2020 15:40 WIB
Mulai Hari Ini, Kendaraan yang Akan Menyeberang ke Bali Wajib Pesan Tiket Lima Jam Sebelum
Mulai Hari Ini, Kendaraan yang Akan Menyeberang ke Bali Wajib Pesan Tiket Lima Jam Sebelum ( Tribun Bali)

"Ada berita baru, mulai tanggal 12 Agustus pukul 06.00 itu akan diberlakukan pembelian tiket, jadi setelah pembelian tiket lima jam, baru kendaraan itu akan bisa menyeberang.

Kalau sudah terjadi seperti ini, saya tidak bisa berbuat apa karena ini keputusan ASDP.

Ini akan terjadi konflik di lapangan. Setelah beli tiket jam 1, baru bisa berangkat jam 5, silakan kalau mau demo, monggo demo," kata pria tersebut.

Kemudian personalia PO Gunung Harta, Mudiarta dihubungi melalui sambungan telepon juga membenarkan ada kebijakan tersebut.

Hanya saja pihaknya belum menerima informasi resmi.

Baca Juga: Gubernur Koster dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Tinjau Lokasi, Bali Akan Punya Jalan Tol Baru

"Secara langsung saya belum menerima informasi resmi. Tapi kabar saya sudah tahu sejak 2 hari lalu," kata Mudiarta.

Mudiarta menegaskan apabila kebijakan tersebut diterapkan, akan memberatkan para perusahaan bus AKAP.

Sebab, mereka yang belum tahu kebijakan ini dan tidak terbiasa akan komplain dan terjadi benturan di lapangan.

"Kemudian bisa terjadi penumpukan kendaraan," kata Mudiarta.

Baca Juga: Lion Air Group Tegaskan Pihaknya Tetap Menjual Harga Tiket Pesawat Sesuai dengan Aturan yang Belaku

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm