Find Us On Social Media :
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah. (Kompas.com)

Menaker Sebut Subsidi Upah Sebenarnya Bukan Diundur, Apalagi Dibatalkan Tapi...

Alifia Astika - Kamis, 27 Agustus 2020 | 20:05 WIB

Sonora.ID - Pandemi covid-19 yang melanda Indonesia memberikan berbagai dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat.

Akibat pandemi banyak usaha yang terpaksa merugi banyak kantor yang omsetnya terus mengalami penurunan.

Menilik hal ini baik pemerintah pusat dan juga daerah terus melakukan cara dan membuat kebijakan yang dapat menyelamatkan negara Indonesia dari ancaman resesi ekonomi dan kesehatan.

Salah satu kebijakan yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan menggelontorkan dana guna memberikan subsidi gaji kepada para karyawan swasta.

Baca Juga: Polisi: Jaksa Pinangki Batal Diperiksa Karena Ingin Bertemu Anak

Pemerintah akan meberikan Rp2,4juta selama kurun waktu empat bulan kepada para karyawan yang terdaftar dalam bpjs Ketenagakerjaan.

Nantinya uang tersebut akan disalurkan secara bertahap kepada para peserta Bpjsketenagakerjaan.

Pemerintah mengharapkan dengan adanya penambahan gaji sebesar Rp 600ribu perbulan dapat menghidupkan roda perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Dokter: Pandemi Jangan Jadi Penyebab Berhentinya Program Imunisasi Anak

Adapun jadwal pencairan subsidi gaji tersebut di lakukan pada 25 Agustus 2020 kemarin. Namun ternyata hingga 27 Agustus 2020, pemerintah masih belum merealisasikan terkait mencairan dana tersebut.