Find Us On Social Media :
Satuan lalulintas Polres Badung ikut melakukan sosialisasi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. (Tribun Bali)

Satlantas Badung Sosialisasikan Pergub Bali No.46 Tahun 2020

I Gede Mariana - Minggu, 30 Agustus 2020 | 18:30 WIB

Denpasar, Sonora.ID - Memasuki Adaptasi kebiasaan baru, Satuan lalulintas Polres Badung ikut melakukan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Minggu (30/8/2020).

Tidak hanya melakukan sosialisasi, Satlantas Badung juga melakukan pembagian masker kepada pengguna jalan yang melintas di simpang Polres Badung.

Kasat Lantas Polres Badung, Iptu Achmad Fahmi Adiatma mengatakan bahwa ratusan masker secara langsung telah dibagikan kepada masyarakat di Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai tepatnya di Simpang Polres Badung. Selain itu, pihaknya juga mengaku memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pandemi ini belum selesai.

Baca Juga: Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Spanduk dan Baliho

Achmad Fahmi juga menerangkan bahwa tren kasus Covid-19 di Badung, masih adanya peningkatan dan belum mengalami penurunan, sehingga masyarakat diingatkan agar tetap menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan selama pandemi.

Dijelaskan juga bahwa masyarakat juga harus paham dengan adanya Pergub ini sehingga masyarakat yang melanggar tidak gunakan masker pada saat beraktifitas akan dikenakan denda.

Achmad Fahmi mengatakan, sosialisasi yang dilakukan agar warga tetap menjalankan protokol kesehatan di masa transisi adaptasi kebiasaan baru. Sebab dengan menjalankan protokol kesehatan, bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.