Find Us On Social Media :
Pemkot Kotamobagu Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak di Tempat Hiburan Malam (Motion Radio Manado)

Pemkot Kotamobagu Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak di Tempat Hiburan Malam

Gerard Mampuk - Kamis, 3 September 2020 | 18:05 WIB

Manado, Sonora.ID - Dinas Perlindungan Anak bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu, lakukan sosialisasi tentang undang undang perlindungan anak di sejumlah tempat hiburan malam di Kotamobagu.

Hal ini dilakukan menyusul beredarnya video anak berumur dua tahun berjoget di kafe, viral di media sosial.

Dalam sosialisasi, petugas tidak menemukan pengunjung dalam kafe, sehingga sosialisasi hanya dilakukan kepada pemilik dan karyawan cafe tentang undang undang perlindungan anak, serta peraturan daerah tentang kota layak anak dan perwako.

Pengelola diminta agar lebih hati hati menerima setiap  pengunjung yang datang, dan ditegaskan supaya melarang anak di bawah umur masuk ke dalam kafe.

Baca Juga: Pemkot Makassar Siap Pidanakan Penyebar Hoaks Larangan THM Buka

“Kami ( Pemkot Kotamobagu) perlu melakukan sosialisasi undang- undang perlindungan anak, peraturan daerah tentang kota layak anak dan perwako tentang anak, menyusul viralnya video anak di bawah umur berada di salah satu kafe di Kotamobagu saat jam menunujukan sudah larut," kata Bambang Dachlan, Kabid Kamtib Umum Pol PP Kotamobagu, di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rabu (2/9/2020).

Pencabutan izin usaha akan dilakukan pemerintah Kotamobagu apabila dikemudian hari ditemukan pemilik kafe membiarkan tindakan ekspolitasi anak di area kafe.

Selain melakukan sosialisasi undang undang perlindungan anak, petugas juga menghimbau agar pengunjung cafe tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mengunakan masker, serta jaga jarak.

Baca Juga: Gawat! Pengusaha di Makassar Serukan Perlawanan Jika Dilarang Beroperasi