Pemkot Makassar Siap Pidanakan Penyebar Hoaks Larangan THM Buka

12 Agustus 2020 13:20 WIB
Kepala Dinas Pariwisata, Rusmayani Madjid menanggapi surat edaran hoaks
Kepala Dinas Pariwisata, Rusmayani Madjid menanggapi surat edaran hoaks ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar akan memidanakan penyebar berita bohong atau hoaks terkait larangan beroperasi Tempat Hiburan Malam (THM).

Larangan tersebut berupa surat edaran yang beredar dalam beberapa hari terakhir melalui pesan berantai di aplikasi pesan singkat.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Rusmayani Madjid saat ditemui di Balaikota, Rabu (12/8/2020). Dia mengatakan penyebar kabar bohong itu sedang diburu karena dianggap sudah meresahkan masyarakat, khususnya pengusaha hiburan.

Baca Juga: Larangan Warga Makassar Gelar Pesta Rakyat Sambut HUT RI ke-75

Jika ditemukan, pelaku akan dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Termasuk pegawai atau jajaran Dispar yang ikut terlibat. Sanksi pemecatan tengah disiapkan jika terbukti.

"Saya sementara cari itu orangnya, dan akan persoalkan secara hukum. Jadi itu tidak benar. Kalau itu staf saya, akan dipecat," tegasnya.

Rusmayani mengaku menemukan kejanggalan dalam surat tersebut. Formatnya diduga dipalsukan dengan cara scan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm