Find Us On Social Media :
Usai Disindir Ridwan Kamil, Kementerian PUPR Tidak Jadi Menaikan Tarif Tol Cipularang (Indra Gunawan/Sonora/Bandung)

Usai Disindir Ridwan Kamil, Kementerian PUPR Tidak Jadi Menaikan Tarif Tol Cipularang

Indra Gunawan - Senin, 7 September 2020 | 07:54 WIB

Bandung, Sonora.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km yang keduanya berada dibawah pengelolaan PT. Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Dalam siaran pers Biro Komunikasi Publik Kementrian PUPR, disebutkan bahwa penundaan tarif  ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB.
 
Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19.
 
Baca Juga: Trans Metro Kini Hadir di Pulau Dewata
 
Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
 
Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi.
 
Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan  membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula. 
 
Baca Juga: Kalah Lawan Kotak Kosong, APPI Kembali Bertarung di Pilkada Makassar 2020