Find Us On Social Media :
E-KTP ()

Dapatkan Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta dengan Bermodalkan KTP

Muhamad Alpian - Jumat, 11 September 2020 | 15:10 WIB

Sonora.ID - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan Bantuan Presiden Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diperpanjang hingga 2021.

Sehingga, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri masih bisa dilakukan dengan syarat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Beberapa Sudah Cair, Menaker Minta Bantuan Subsidi Gaji Dikembalikan

Dirinya mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma dengan tujuan untuk membantu para pelaku usaha mikro agar tetap memiliki modal ketika ingin membuka usaha.

Nantinya, BLT tersebut akan diberikan kepada pengusaha mikro yang memang benar-benar memenuhi persyaratan.

Adapun untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta ini, syaratnya hanya memiliki KTP sebagai WNI dan memiliki NIK tentunya.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Tahap Ke-2 Berhasil Disalurkan, Tahap Ke-3 Segera Cair, Cek Disini Infonya!