Find Us On Social Media :
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang mengakui kekurangan guru masih menjadi permasalahan utama di Palembang (Tribun Sumsel)

Menjawab Isu tentang Gaji dan Tunjangan, Tenaga Honorer akan Dapat Gaji Lebih Besar dari PNS

Prameswari Sasmita - Jumat, 18 September 2020 | 07:45 WIB

Sonora.ID - Menjadi salah satu permasalahan di sektor pendidikan, tenaga pengajar atau guru yang telah mengabdikan dirinya untuk negara selama beberapa tahun, masih dalam status honorer.

Hal ini kemudian menjadikan sedikitnya tenaga kerja yang mau mengabdikan diri sebagai guru karena takut hanya sebagai guru honorer untuk waktu yang lama.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB menyatakan bahwa aka nada kebijakan baru yang membuat tenaga honorer tersebut mendapatkan gaji bahkan lebih besar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Hindari Resesi Pemerintah Bagi-bagi Subsidi Gaji, Pengamat Ketenagakerjaan: Tidak Mungkin Membantu

Syaratnya, seluruh tenaga honorer tersebut harus terlebih dahulu lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Hal ini merupakan jalan tengah dari kebijakan pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21, dan untuk menjawab isu yang beredar tentang Rancangan Peraturan Presiden tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Dikutip dari Kompas.TV, pihak Kementerian PAN-RB menyatakan bahwa ada sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus PPPK pada tahun 2019 yang lalu.

Baca Juga: Memprihatinkan, Guru Honorer di Semarang Belum Terima Subsidi Gaji