Find Us On Social Media :
Iuran BPJS Kesehatan naik. (Kompas.com)

Mulai 2021, Kemenkes Berencana Hapus Sistem Kelas pada BPJS Kesehatan

Prameswari Sasmita - Jumat, 18 September 2020 | 09:00 WIB

Sonora.ID - Kemunculan BPJS Kesehatan menjadi solusi bagi banyak pihak yang memang tidak mendapatkan asuransi dari tempatnya bekerja.

Berbagai perubahan terjadi dalam sistem kerja BPJS Kesehatan ini, salah satunya adalah yang akan dimulai pada tahun 2021 yang akan datang.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana akan menghilangkan sistem kelas pada BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Allhamdulillah, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Mulai Cari Hari Ini

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem satu kelas untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

Dikutip dari Kompas.TV, hal ini dinyatakan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi yang menyatakan bahwa rencananya kebijakan ini akan diterapkan bertahap mulai tahun 2021 mendatang.

“Bertahap, mulai awal 2021 sampai akhir 2022, paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar ini bisa diterapkan bertahap,” ungkapnya menjelaskan.

Baca Juga: RI Teken MoU dengan UNICEF untuk Pengadaan Vaksin dan Obat Terjangkau