Find Us On Social Media :
Ilustrasi anggota TNI ()

Hakim Tak Beri Hukuman ke 20 Anggota TNI yang Terindikasi LGBT Karena Pasal 292 KUHP

Sienty Ayu Monica - Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:30 WIB

Sonora.ID – Pimpinan Mabes TNI AD dikabarkan marah besar karena mengetahui banyak anggotanya yang terindikasi LGBT dan dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer.

Hal tersebut diungkapkan oleh Purnawirawan TNI yang juga Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlan.

Burhan mengungkapkan hal itu terjadi ketika ia jadi pembicara untuk mengisi materi tentang pembinaan teknis dan administrasi yudisial kepada para hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10/2020).

Dirinya mengetahui ada kelompok LGBT di bagian TNI-Polri ketika ia diajak pimpinan Mabes TNI AD untuk berdiskusi mengenai isu LGBT.

Baca Juga: Bicara Soal LGBT, dr. Boyke: Ada Faktor Hormonal yang Turut Memengaruhi

Dari diskusi itu, terungkap adanya fenomena LGBT di tubuh TNI-Polri. Menurut Burhan, pimpinan Mabes TNI AD juga marah besar saat itu.

Kemarahan itu memuncak karena terdapat 20 prajurit TNI yang memiliki kasus LGBT, namun dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer.

"Ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer persoalan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit," kata Burhan.

Burhan menjelaskan, pimpinan Mabes TNI AD marah besar dengan prajurit yang LGBT. Sebab, TNI mengemban tugas untuk menjaga pertahanan negara.

Baca Juga: Takut Jadi Aib hingga Ingin Bunuh Diri, Apakah LGBT Bisa Disembuhkan?