Find Us On Social Media :
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, H. Aris Saputra (Sonora FM Palembang)

Tegakkan Pergub No. 37 Tahun 2020, Satpol PP Sumsel Gelar Razia Masker

Bovend Sitinjak - Rabu, 21 Oktober 2020 | 20:45 WIB

Palembang, Sonora.ID - Pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) belum bisa dipastikan kapan akan berakhir. Oleh karena itu, penerapan protokol kesehatan menjadi satu-satunya cara yang efektif untuk mencegah penularan virus corona tersebut.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, melaksanakan pemeriksaan dan razia masker, Rabu (21/10), di depan kompleks perumahan Kenten City, Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, H. Aris Saputra, kegiatan ini merupakan tanda kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dalam rangka mencegah penularan covid-19.

Baca Juga: Hukuman Tak Memakai Masker, Warga Semarang Diminta Sapu Taman

"Tentunya dengan menegakkan peraturan daerah," ujar Aris, saat diwawancarai para insan pers yang meliput kegiatan pemeriksaan dan razia masker, Rabu (21/10).

Ia melihat, apabila hal ini dibiarkan begitu saja, masyarakat akan menjadi tidak peduli sama sekali

Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 37 Tahun 2020, lanjutnya, adalah bentuk ketegasan pemerintah dalam rangka mengingatkan masyarakat soal bahaya virus yang muncul pertama kali di Wuhan Cina tersebut.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk melaksanakan Pergub No. 37 Tahun 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemprov Bali Gelar Razia Gabungan Bersama TNI/POLRI Penertiban Prokes Covid-19