Find Us On Social Media :
Ilustrasi tiket pesawat ()

Airport Tax Dihapus Hingga Akhir Tahun, Tiket Pesawat Diklaim Jadi Lebih Murah

Sienty Ayu Monica - Jumat, 23 Oktober 2020 | 13:45 WIB

Sonora.ID – Pemerintah kali ini memberikan stimulus berupa penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) pada para penumpang pesawat.

Hal ini dilakukan untuk mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata di Indonesia.

"Stimulus ini sangat positif karena dapat meringankan masyarakat. Harga tiket pesawat bisa lebih murah,” kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin di Jakarta, Jumat (23/10/2020) dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menandatangani kesepakatan bersama pemberian stimulus penerbangan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara bersama dengan Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA).

Baca Juga: Hore! Pemprov Sulsel Beri Subsidi Rp300 Ribu Harga Tiket ke Toraja

Penghapusan PSC atau airport tax ini rencananya akan diberikan kepada penumpang untuk keberangkatan domestik di 13 bandara mulai hari ini, 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 sebelum pukul 00.01 WIB tanggal 1 Januari 2021.

Awaluddin mengatakan, PSC tetap dibayarkan pada PT Angkasa Pura II, tetapi bukan dari penumpang pesawat, melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.

Kemudian ia juga menjelaskan, penghapusan biaya PSC bagi penumpang berlaku di lima bandara keberangkatan domestik Angkasa Pura II, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong), dan Banyuwangi.