Find Us On Social Media :
Tindaklanjuti Kondisi Pandemi, DPRD Provinsi Sumatera Selatan Usulkan Perubahan Keputusan DPRD No 19 Tahun 2020 (Koleksi Pribadi)

Tindaklanjuti Kondisi Pandemi, DPRD Provinsi Sumatera Selatan Usulkan Perubahan Keputusan DPRD No 19 Tahun 2020

Bovend Sitinjak - Rabu, 4 November 2020 | 20:35 WIB

Palembang, Sonora.ID - Dengan merebaknya corona virus disease 2019 (Covid-19) di seluruh dunia, membuat penyakit yang disebabkan oleh virus corona tersebut dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Pada tanggal 10 Februari 2020, Pemerintah Indonesia menetapkan wabah penyebaran virus mematikan covid-19 ini sebagai bencana nasional. Hal tersebut kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020, yang dikeluarkan tanggal 14 Maret 2020.

Adapun penetapan tersebut didasarkan pada penyebaran Covid-19 yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan jumlah kematian yang meningkat dan meluas, lintas wilayah, dan lintas negara, serta berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, serta kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.

Baca Juga: Ketua DPRD Sumsel Sesalkan Banyaknya Kepala OPD yang Tak Hadir dalam Rapat Paripurna XVIII

Terkait hal itu, untuk menindaklanjuti kondisi pandemi covid-19, dan dalam menghadapi perhelatan nasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mengusulkan Perubahan Atas Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan No. 19 Tahun 2020 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020.

Menurut Juru Bicara Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Ahmad Toha, S.Pd.I., M.Pd.I, dalam rangka menekan dampak dan penyebaran covid-19, pemerintah terus berupaya secara tanggap dan responsif dengan melakukan pembatasan sosial dan pembatasan fisik, bahkan telah juga dilaksanakan tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, atau sering dikenal dengan PSBB.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Menilai Penangkapan Aktivis KAMI Tidak Lazim