Find Us On Social Media :
pembersihan bahan kampanye paslon Pilkada Serentak 2020 di makam Sultan Suriansyah (Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Makam Sultan Tak Luput Dari Bahan Kampanye, Paslon Bisa Kena Sanksi

Jumahudin - Rabu, 25 November 2020 | 17:58 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Sebagaimana janjinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin bersama instansi terkait seperti TNI-Polri dan Satpol PP, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) yang berkontestasi pada Pilkada Serentak 2020, Rabu (25/11) pagi.

Penertiban ditujukan bagi APK bandel atau melanggar milik paslon, baik yang melanggar PKPU maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).

Seperti yang dipasang ke tiang listrik, di pohon, di atas sungai, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan yang tersebar di lima kecamatan.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Ratusan Anggota KPPS di Banjarmasin Reaktif

"Kita perkirakan ada 800 lebih APK yang diduga melanggar. Hari ini (25/11), mulai kita tertibkan," ucap Muhammad Yassar, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin kepada Smart FM, usai menggelar apel gabungan di halaman Balai Kota Banjarmasin.

Menurut Yassar, paslon pemilik APK yang paling banyak ditertibkan petugas terancam mendapat sanksi sosial dari masyarakat.

Di mana hal ini masuk dalam kategori jenis pelanggaran administrasi, dan jumlah APK yang diamankan akan dirilis melalui media massa.