Bawaslu Makassar Tertibkan APK Tidak Sesuai Ketentuan

19 Oktober 2020 19:30 WIB
Penertiban alat peraga kampanye Pilkada Makassar 2020
Penertiban alat peraga kampanye Pilkada Makassar 2020 ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Badan pengawas pemilu Kota Makassar mulai menertibkan alat peraga kampanye liar yang selama ini terpasang di ruas jalan utama.

Koordinator penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan penertiban itu merupakan rekomendasi pihaknya. Tindak lanjutnya oleh pihak kecamatan.

Dia menjelaskan tim di lapangan menertibkan pelanggaran APK dengan mayoritas berjenis baliho dan spanduk. Terpasang di jalan utama yang merupakan lokasi larangan atribut kampanye.

"Jadi beberapa hari lalu pemerintah kota sudah melakukan penertiban alat peraga yg banyak tersebar. yang kita bersihkan saat ini memang yang di pasang di jalan yang terlarang sesuai perwali," ujarnya belum lama ini.

Baca Juga: Jelang Maulid Nabi, Bawaslu Banjar Ingatkan Paslon Tak Salahgunakan Momen

Sri menambahkan tim yang telah bergerak melakukan penertiban berasal dari kecamatan Bontoala, Biringkanaya dan Tamalanrea.

"Kita per kecamatan penertibannya. Sebelumnya berkoordinasi dengan Ad Hoc kecamatan. Soal jadwal eksekusi tergantung kesepakatan kecamatan masing-masing," tambahnya.

Bawaslu menyebut ada 19 jalan utama di Makassar yang masuk dalam tempat terlarang bagi pemasangan atribut kampanye. Beberapa diantaranya yaitu jalan perintis kemerdekaan, jalan ahmad yani, sudirman, jalan AP Petterani.

Sri menyebut sanksi kepada pelanggar sejauh ini baru sebatas penertiban.

"Kalau dalam perwali itu ada 19 ruas jalan antara lain itu jl. Perintis, Jl. Ahmad Yani, Jl. Sudirman, Jl. Pertarani. yang jelas ada 19 ruas jalan yang di sebutkan di perwali. Makanya kalau ada yang di pasangi harus ditertibkan,"jelasnya.

Baca Juga: Calon Walikota Balikpapan Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Money Politic

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm