Find Us On Social Media :
Tok! PBB Resmi Hapus Tanaman Ganja Dari Daftar Obat Berbahaya (freepict.com)

Tok! PBB Resmi Hapus Tanaman Ganja dari Daftar Obat Berbahaya

Alifia Astika - Jumat, 4 Desember 2020 | 08:54 WIB

Sonora.ID - Pada Rabu (2/12/2020) Komisi Narkotika PBB (CND) secara resmi telah menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang.

Hal ini dilakukan lantaran dianggap sejalan dengan berbaga temuan penelitian yang membuktikan bahwa ganja memiliki efek terapeutik.

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan enam rekomendasi pada 2019 untuk meninjau ulang ganja beserta turunannya yang diatur dalam The 1961 Single Convention on Narcotic Drugs.

Melansir Forbes via Kompas.com (27/10/2020), adanya rekomendasi untuk meninjau ganja tersebut kemudian direspons dengan melakukan pertemuan di Wina, Austria pada awal Oktober 2020.

Baca Juga: Tahun 2021 Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Ini Rinciannya

Terdapat perbedaan tipis dari hasil voting yang dilakukan PBB, yaitu 27/25. Para pendukung penghapusan ganja dari daftar obat terlarang berasal dari Amerika Serikat dan Eropa.

Negara-negara yang menolak ganja dijadikan sebagai obat medis adalah Cina, Mesir, Pakistan, Nigeria, dan Rusia.

Negara yang melakukan penolakan ini memiliki kekhawatiran terhadap bahaya dan penyalahgunaan fungsi ganja sebagai obat. 

Baca Juga: Soal Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Strategi Yang Bakal Dilakukan Bank Indonesia