Find Us On Social Media :
Ilustrasi tersangka. (Tribunnews.com)

Bendahara RS Gelapkan Dana BPJS Rp1,5 Miliar, Palsukan Tanda Tangan Direktur Selama 6 Bulan

Kumairoh - Kamis, 24 Desember 2020 | 16:45 WIB

Sonora.ID - Seorang bendahara rumah sakit di Abepura, Papua dibekuk oleh polisi setelah memalsukan tanda tangan direktur selama enam bulan.

Melansir Kompas.com, pelaku melancarkan aksinya dengan memalsukan tanda tangan direktur agar bisa mencairkan dana BPJS RSUD Abepura.

Setelah mendapat dana BPJS RSUD Abepura, pelaku yang berinisial LPM menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Menurut keterangan, LPM melakukan aksinya sejak awal pandemi Covid-19 yakni pada Maret hingga September 2020.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bandung Apresiasi Mitra Kerja Terbaik Tahun 2020

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan, LPM nekat memalsukan tanda tangan direktur untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura.

"Modus tersangka memalsukan tanda tangan untuk melakukan pencairan dana tersebut dari bank lalu uangnya dipakai sendiri," jelas Gustav.

Kabar terbaru polisi telah menetapkan LPM sebagai tersangka setelah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini, termasuk sang direktur.

"Sejauh ini kasus tersebut, LPM masih sebagai tersangka tunggal dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus penggelapan tersebut," ujar dia.

LPM kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jayapura. Atas perbuatannya, LPM dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun Penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Bulan Palsukan Tanda Tangan Direktur, Bendahara RS Gelapkan Dana BPJS 1,5 Miliar, Ini Ceritanya".