Find Us On Social Media :
Ilustrasi Mal Grand Indonesia. (Dok Grand Indonesia)

Langgar Hak Cipta Tugu Selamat Datang, Mal Grand Indonesia Siap Bayar Rp 1 Miliar

Kumairoh - Rabu, 20 Januari 2021 | 19:10 WIB

Sonora.ID - Pusat perbelanjaan Grand Indonesia digugat senilai Rp 1 miliar karena melanggar hak cipta penggunaan Tugu Selamat Datang kepada ahli waris Henk Ngantung selaku pemegang hak cipta.

Melansir Kompas.com, denda itu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan bahwa Grand Indonesia telah melanggar hak cipta karena menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal tanpa izin.

"Apapun keputusan hukum yang ditetapkan pengadilan kami menghormati ketentuan hukum yang berlaku," kata Corporate Communications Manager Grand Indonesia Dinia Widodo seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jokowi Digugat Seorang Warga Karena Dianggap Lalai Antisipasi Corona

Ia juga menambahkan, sejauh ini pihaknya tak berencana untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

"Dari yang saya terinformasikan sih belum ada info ke sana (banding). Ya itu tadi kami pasti akan mematuhi apapun putusan pengadilan," ujar dia.

Ia menjelaskan, sejak awal berdiri GI selalu mentaati hukum yang ada di Indonesia. Logo Tugu Selamat Datang yang digunakan GI selama ini juga sudah didaftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sejak 2004.

"Tapi satu dan lain hal ada permasalahan ini yang bagaimana sudah ada di pengadilan niaga," ujar Dinia.