Find Us On Social Media :
Terindikasi Money Game, OJK Ajukan Pemblokiran TikTok Cash ke Kominfo ()

TikTok Cash Resmi Diblokir, Kominfo : Situs Tersebut Terindikasi Judi Online

Alifia Astika - Rabu, 10 Februari 2021 | 23:38 WIB

Sonora.ID - Platform TikTok Cash resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemblokiran ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran platform tersebut terbukti melakukan money game.

TikTok Cash yang sebelumnya ramai diperbincangkan karena dapat menghasilkan sejumlah uang hanya dengan menonton vidoe diaplikasi.

Hal inilah yang membuat aplikasi ini langsung booming dan menjadi perbincangan berbagai pihak. Namun, disaat TikTok Cash booming, pihak aplikasi TikTok justru menyangkal bahwa laman terbut bukan afiliasi perusahaannya.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh TikTok melalui laman resmi instagramnya.

Baca Juga: Terindikasi Money Game, OJK Ajukan Pemblokiran TikTok Cash ke Kominfo

"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," demikian pernyataan TikTok dalam keterangan yang diunggah di Instagram pada 27 Januari 2021.

Tiktok menegaskan tidak berafiliasi dengan situs web mana pun yang meminta uang dari penggunanya.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama seali tidak terafiliasi dengan TikTok," demikian Tiktok.

TikTok meminta para pengguna untuk berhati-hati terhadap situs tersebut.

Baca Juga: Didatangi Anies, Warga Cipinang Melayu Senang Rumahnya Tak Banjir Setelah 25 Tahun

"Semoga teman2 bisa selalu hati-hati dan selalu jeli ya! Yok bisa yok kita tau mana yang beneran mana yang boongan ???? tetap aman!" tulis Tiktok.