Find Us On Social Media :
24 Pelanggar Prokes di Kota Denpasar, 16 Orang Jalani Rapid Tes Antigen (Humas Pemkot Denpasar)

24 Pelanggar Prokes di Kota Denpasar, 16 Orang Jalani Rapid Tes Antigen

I Gede Mariana - Rabu, 17 Februari 2021 | 10:45 WIB

Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 24 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat  melakukan penertiban Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kelurahan Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat yakni diseputaran Jalan Nusa Kambangan, Jalan P. Buru, Jalan.Diponegoro dan Jalan Maluku.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat di koorfirmasi Rabu (17/2/2021) menjelaskan bahwa dari jumlah yang terjaring sebanyak 16 orang langsung di rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua non reaktif.

Dikatakan juga dalam kegiatan ini hanya 16 di rapid tes antigen karena  pelanggar yang lain telah membawa hasil swab.

Baca Juga: Rapid Test Antigen di Perbatasan Kota Balikpapan, 2 Orang Terkonfirmasi Positif

Dewa Sayoga juga mengungkapkan bahwa, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 secara real, sehingga selain  sidak masker, upaya menekan penularan  Covid-19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya.

Jika dalam sidak ini pelanggar ada  hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung di giring kerumah sakit untuk diisolasi

Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya selama bertugas tidak mengalami  kesusahan, namun  dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban.

Baca Juga: Penggunaan Kain Tenun Endek Bali Menuai Dukungan dari Pimpinan Instansi Vertikal