Find Us On Social Media :
ilustrasi mudik lebaran (Kompas.com)

Diijinkan oleh Pemerintah, Berikut Ini Syarat Agar Bisa Mudik Lebaran 2021

Dita Tamara - Rabu, 17 Maret 2021 | 12:05 WIB

Sonora.ID -Tahun lalu menjadi ujian terberat tersendiri bagi masyarakat muslim di Indonesia. Pasalnya, bertepatan lebaran 2020, pemerintah melarang mudik lantaran untuk menekan laju pertumbuhan jumlah penderita covid-19.

Meski tahun 2021 dan sudah mendekati lebaran, Indonesia belum juga terbebas dari covid-19. Namun ada kabar gembira jika pemerintah melalui Menteri Perhubungan tidak melarang mudik lebaran 2021.

"Hal pertama yang bisa kami ungkapkan terkait mudik 2021. Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik)," kata Budi dilansir dari tribunnews.com

Baca Juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Bulan Maret 2021, Simak Cara Ceknya!

Salah satunya, Kemenhub dan Satgas Covid-19 akan berkoordinasi dalam hal tracing kepada masyarakat yang bepergian.

"Kementerian Perhubungan sebagai koordinator nasional angkutan Lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik berjalan dengan baik. Oleh karenanya, saya mengajak kepada Bapak Ketua Komisi dan anggota untuk memantau persiapan mudik dan juga memantau proses mudik itu sendiri," jelasnya.

Meski kembali membuka mudik Lebaran, pemerintah tetap memberikan sejumlah persyaratan kepada calon pemudik.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa: Ada Tiga Rekomendasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 saat Puasa