Find Us On Social Media :
Illustrasi Mudik Lebaran (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Angka Penularan Covid-19 Naik, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Alifia Astika - Jumat, 26 Maret 2021 | 12:08 WIB

Sonora.ID - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa mudik lebaran 2021 resmi dilarang.

Hal ini dikarenakan angka lonjakan covid-19 terus terjadi, terlebih terdapat mutase baru corona di Indonesia. Keputusan ini resmi diberlalukan usai melakukan rapat tingkat menteri pada Jumat (26/3/2021)

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konfernesi pers secara virtual, usai rapat.

 Baca Juga: Dishub Kota Bandung Menyiapkan Antisipasi Mudik Lebaran 2021

Muhadjir menegaskan keputusan ini dilakukan demi menekan laju arus penularan covid-19 dan agar vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Adapun larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

"Larangan mudik akan mulai pad 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Baca Juga: Diijinkan oleh Pemerintah, Berikut Ini Syarat Agar Bisa Mudik Lebaran 2021