Find Us On Social Media :
Illustrasi Sosial Media Yang Meningkat (Freepict.com)

Haram Hukumnya, Inilah Hal-hal yang Pantang Dilakukan di Medsos Menurut MUI

Kumairoh - Selasa, 20 April 2021 | 18:10 WIB

Sonora.ID - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan hukuman dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Ada yang diharamkan, apa saja?

Seperti yang tertuang dalam pedoman tersebut, bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannaas (hubungan antar sesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.

Sementara media Sosial adalah media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan bentuk lain.

Baca Juga: Selain Mudah, Digipreneur: Ini Faktor Banyaknya Hal Negatif di Medsos

“FB (Facebook) dulu itu dikenal sebagai mengingat dan mengenal kembali teman lama, hubungan lama kembali berlanjut termasuk silajturaminya. Tetapi tidak hanya positif ada juga yg negatif seperti belakangan ini. Pedoman ini disebut muamalah media sosial,” ujar Mantan Menkominfo Rudiantara, seperti dilansir dari situs resmi Kominfo.

Media sosial itu ada manfaat dan juga dosanya. Bulan Ramadan ini menjadi timing yang tepat untuk menahan diri, termasuk menggunakan media sosial yang tidak baik,” tambah Ketua MUI K.H. Ma'ruf Amin, di tempat yang sama.

Ma’aruf Amin merasa media sosial banyak berisi berita bohong, adu domba ornografi, namun yang paling terasa kebencian dan permusuhan.