Find Us On Social Media :
Kordinator Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe- A Mengwi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali, Achmad Erwin Rahadi, S.H (Sonora FM Bali/ I Gede Mariana)

Meski Adanya Larangan Mudik Lebaran 2021, Terminal Mengwi Tipe- A Dipastikan Tetap Beroperasi

I Gede Mariana - Rabu, 28 April 2021 | 18:35 WIB

Bali, Sonora.ID - Terminal Mengwi Tipe- A Kabupaten Badung, Bali akan tetap beroperasi walaupun sudah adanya surat peniadaan atau larangan mudik lebaran Tahun 2021.

Kordinator Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe- A Mengwi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali, Achmad Erwin Rahadi, S.H Rabu (28/4/2021) mengatakan bahwa terminal Mengwi akan tetap beroperasi. 

"Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) No 13 Tahun 2021 tentang pembatasan atau larangan mudik angkutan lebaran 2021, bahwa kami pada sifatnya di terminal Mengwi ini diperintahkan untuk tetap melakukan operasional karena itu sifatnya hanya pembatasan dan penyekatan, karena di PM tersebut dijelaskan bahwa angkutan orang yang dikecualikan dengan alasan-alasan tertentu sesuai dengan PM No. 13 tersebut. Contohnya seperti mengangkut rombongan para pekerja yg akan pulang ke kampung halamannya setelah selesai melakukan proyek ditempat atau daerah mereka bekerja, menghantar ibu hamil dengan satu pendamping itu adalah termasuk kategori orang-orang yang dikecualikan, yang boleh melakukan perjalanan pada saat penyekatan-penyekatan arus mudik tahun 2021,"jelas Erwin. 

Baca Juga: Layanan Transportasi Bus Antar Lintas Sumatera Sepi Penumpang Duan Pekanbaru Menjelang Lebaran

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan walaupun Terminal Mengwi Tipe-A ini tetap beroperasi, namun Erwin mengaku tetap melakukan beberapa langkah untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19.

Langkah-langkah yang akan diambil itu pun, juga disarankan oleh pihak kementrian seperti mensinergikan antara pusat dan daerah dalam rangka antisipasi kebijakan larangan mudik.

Erwin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan pada pos koordinasi sebagai titik pengecekan (Check Point) pada lokasi yang telah ditetapkan, termasuk menetapkan personil pada pos pengamanan, pos pelayanan dan posko terpadu.

Baca Juga: Larangan Mudik Diberlakukan, Ini Dia 9 Titik Penyekatan di Tol Lampung