Find Us On Social Media :
ilustrasi mudik lebaran (Kompas.com)

Catat! Sederet Sanksi Tegas Apabila Nekat Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

Dita Tamara - Kamis, 6 Mei 2021 | 13:50 WIB

Sonora.ID - Masih sama dengan tahun sebelumnya, pandemi Covid-19 tak juga kunjung mereda. Akibatnya, Idul Fitri 2021, pemerintah melarang mudik lebaran guna menekan angka penularan Covid-19.

Larangan mudik tersebut berlaku sepanjang tanggal 6-17 Mei 2021. Dimana semua moda transportasi darat, laut udara, dan kereta akan dibatasi.

Ketentuan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan demikian, pihak kepolisian dikerahkan guna menindak tegas masyarakat yang masih nekat melakukan mudik lebaran.

Tindakan tegas tersebut yaitu berupa sanksi yang diberikan kepada masayarakat. Merangkum dari beberapa sumber, berikut ini sederet sanksi tegas apabila nekat mudik lebaran 6-7 Mei 2021:

Baca Juga: Jasa Marga Tutup Tol Layang MBZ Guna Mendukung Kebijakan Peniadaan Mudik

Polisi Kejar dan Menangkap Pemudik yang Nekat

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto mengingatkan masyarakat agar tidak nekat melakukan perjalanan mudik lebaran.

Arief mengatakan, dengan ratusan titik penyekatan yang tersebar dari Palembang hingga Bali, polisi pasti bisa menemukan warga yang sembunyi-sembunyi melakukan perjalanan.

"Apabila ditemukan masyarakat yang tetap nekat mudik, insya Allah bisa kami temukan dan tangkap," kata Arief Rabu (5/5/2021) melansir dari kompas.com.

Paksa Pemudik Putar Balik

Melansir dari kompas.com, bagi warga yang ketahuan nekat mudik, polisi akan menyetop dan melakukan tes Covid-19 dengan swab antigen atau GeNose C-19.

"Kalau positif Covid-19, akan diisolasi. Kalau negatif, akan dikembalikan (putar balik)," kata dia.

Sanksi juga diberlakukan bagi biro travel yang nekat mengangkut penumpang. Bagi travel resmi, polisi akan melakukan penilangan hingga pencabutan izin trayek dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

"Akan dilakukan penegakan hukum berupa tilang dan mungkin sampai sanksi pencabutan trayek, tapi itu jadi kewenangan Kemenhub," ujar Kabaharkam, Arief Sulistyanto.

Baca Juga: Organisasi Angkutan Darat Apresiasi Langkah Kepolisian Amankan Travel Ilegal