Find Us On Social Media :
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberi sambutan usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (23/12/2020). (YouTube Sekretariat Presiden)

Menag Terbitkan Panduan Kegiatan Malam Takbiran dan Salat Ied, Simak Disini Aturannya!

Sienty Ayu Monica - Kamis, 6 Mei 2021 | 19:00 WIB

Sonora.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan yang mengatur kegiatan malam takbiran harus dilakukan secara terbatas.

Melansir Kompas.com, panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa Pandemi Covid-19.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," kata Menag dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Minta Jemaah Haji 2021 Masuk Prioritas Mendapatkan Vaksin Covid-19

Menag Yaqut menyampaikan beberapa hal penting seperti malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan sejumlah persyaratan tertentu.

Pertama, malam takbiran harus dilakukan secara terbatas dengan maksimal keterisian orang 10 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Kegiatan malam takbiran di dalam masjid dan musala ini tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya, Menag Yaqut turut meniadakan kegiatan takbiran kelilingdi masa pandemi Covid-19 ini. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kerumunan.

"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," ujar Menag.