Find Us On Social Media :
Ilustrasi pergerakan saham. (Kompas.com)

Tarif Cukai Tak Naik Tahun Depan, Emiten Rokok Yay or Nay?

Ellen May Institute (EMtrade) - Kamis, 10 Juni 2021 | 16:21 WIB

Sonora.ID - Otoritas fiskal mengumumkan tidak akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku tahun depan. Pemerintah akan menyusun tarif ideal untuk melakukan penyesuaian terhadap harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau atau rokok. Angka kenaikan HJE yang dikaji saat ini berkisar 10% - 12,5%.

Mengapa otoritas fiskal tidak menaikkan tarif cukai rokok?
Alasan utama otoritas fiskal tidak menaikkan tarif cukai rokok karena angka kenaikan yang berlaku saat ini sudah cukup tinggi, yaitu sebesar 12,5% dan HJE naik sampai 35%.

Adapun indikator lain yang menjadi pertimbangan, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan aspek pengendalian, yang mana harus mempertimbangkan kesehatan, keberlangsungan industri, petani, penyerapan tenaga kerja, minimalisasi peredaran rokok atau tembakau ilegal, dan penerimaan negara.

Baca Juga: Pergerakan Ekonomi yang Terlalu Cepat Picu Taper Tantrum, Apa Itu?

Berapa tarif cukai rokok saat ini?
Untuk tarif cukai 2021 jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) keduanya mengalami kenaikan tarif dibanding tahun 2020, sedang untuk sigaret kretek tangan (SKT) masih tetap. Berikut rincian tarif cukai yang berlaku di tahun 2021:

Untuk tarif cukai tahun depan masih belum ada keputusan terkait kebijakan tarif cukai rokok, dan belum ada pembahasan internal di Kementrian keuangan, kata Syarif Hidayat Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementrian Keuangan.

Pemerintah mengatakan akan melakukan eskalasi kebijakan tarif CHT yang mempertimbangkan empat pilar, yaitu pengendalian, penerimaan negara, tenaga kerja, dan dampak rokok ilegal sesuai dengan yang ditulis pemerintah dalam KEM-PPKF 2022.