Find Us On Social Media :
Illustrasi Hamil (Pixabay)

Mulai 2 Agustus, Kemenkes Ungkap 6 Syarat Vaksinasi bagi Ibu Hamil

Prameswari Sasmita - Selasa, 3 Agustus 2021 | 07:30 WIB

Sonora.ID - Pada awal kemunculan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, awalnya lansia dan anak-anak tidak masuk dalam pihak yang mendapatkan vaksin tersebut.

Namun beberapa bulan setelahnya, lansia atau orang lanjut usia menjadi prioritas untuk menerima vaksin karena dianggap temasuk dalam golongan rentan, hal yang sama pun terjadi pada vaksinasi anak atau usia 12-17 tahun.

Saat ini kebijakan baru menyatakan bahwa ibu hamil pun diperbolehkan untuk menerima vaksinasi Covid-19, mulai dari tanggal 2 Agustus 2021, kemarin.

Baca Juga: Positif Covid-19 dalam Kondisi Hamil? Dokter: Ini yang Harus Dilakukan

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, ada 3 jenis vaksin yang digunakan untuk ibu hamil yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin plarform inactivated Sinovac.

Dikutip dari Kompas.com, setidaknya ada 6 syarat bagi ibu hamil yang akan mendapatkan vaksin Covid-19 tersebut.

Usia kandungan

Ibu hamil yang ingin menerima vaksin harus berada pada trimester kedua kehamilan atau sekitar 14-28 minggu, dan trimester ketiga atau 29 sampai aterm.

Baca Juga: 3 Manfaat Kebiasaan Tidur Pakai Guling, Ternyata Baik bagi Tubuh