Find Us On Social Media :
Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Wakil Ketua DPRD Wayan Mariana Wandira saat pelaksanaan Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar (Humas Pemkot Denpasar)

Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Sampaikan 2 Usulan Ranperda

I Gede Mariana - Rabu, 4 Agustus 2021 | 16:20 WIB

Bali, Sonora.ID - Pembukaan Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar Gusti Ngurah Gede ini dihadiri langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya serta Forkopimda dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Dalam sidang paripurna tersebut, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2021-2026 Dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) Serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022.

Dalam Pidatonya Walikota Jaya Negara menyampaikan bahwa mengacu pada kebijakan Pendapatan dan kondisi yang diharapkan mulai pulih pada tahun 2022, maka dalam Rancangan (KUA) dan (PPAS) Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar Rp. 2,12 ( Dua Koma Dua Belas ) Triliun Rupiah lebih.

Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp.764,49 ( Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Koma Empat Puluh Sembilan ) Miliar Rupiah Lebih, yang berasal dari Pajak Daerah dirancang sebesar Rp.535,20 ( Lima Ratus Tiga Puluh Lima Koma Dua Puluh ) Miliar Rupiah Lebih, Retribusi Daerah dirancang sebesar Rp.29,10 ( Dua Puluh Sembilan Koma Sepuluh ) Miliar Rupiah Lebih.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dirancang sebesar Rp.67,14 ( Enam Puluh Tujuh Koma Empat Belas ) Miliar Rupiah Lebih serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dirancang sebesar Rp.133,04 ( Seratus Tiga Puluh Tiga Koma Nol Empat ) Miliar Rupiah Lebih.

Baca Juga: 508 Orang Positif Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 257 Orang