Find Us On Social Media :
Proses pemeriksaan kendaraan yang masuk di Kota Pematangsiantar oleh Petugas Pospam Penyekatan Simpang Sambo, Sabtu (22/5/2021) pagi lalu. (Tribun Medan)

Wajib PPKM Level IV, Pematang Siantar Kumpulkan 35M dari Refocusing Anggaran Belanja

Rini Aprianty - Sabtu, 28 Agustus 2021 | 18:05 WIB

Pematang Siantar, Sonora.ID - Seperti diketahui beberapa kabupaten/kota di Sumatera masih menerapkan Pemberlakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, diataranya Medan dan Pematang Siantar.

Pemerintah Kota Pematang Siantar mengumpulkan Rp 53 miliar dari refocussing anggaran belanja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2021. Jumlah ini disepakati usai Siantar wajib melaksanakan PPKM Level IV.

Kepala Bappeda Pematangsiantar, Muhammad Hamam Sholeh mengatakan, dengan adanya refocussing ini beberapa kegiatan belanja OPD ditiadakan.

Baca Juga: Mendikbud Ristek Menegaskan, PPKM level 1-3 Boleh Menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

"Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) Pegawai untuk bulan 13 dan bulan 14 nggak dibayarkan. Refocussing juga pada belanja pegawai seperti lembur, SPPD, proyek-proyek kegiatan yang tidak bisa lagi dilaksanakan contoh seperti sosialisasi OPD," kata Sholeh, Sabtu (28/8/2021) pagi.

Dengan uang sebanyak Rp 53 miliar, kata Sholeh, Pemerintah Kota Pematangsiantar akan menggunakannya untuk menangani Covid-19 dalam bidang medis maupun pemulihan ekonomi masyarakat berdampak.

"Total dana yang dikumpulkan dari refocussing Rp 53 miliar. Ini dipergunakan untuk penanganan Covid-19, pemberian jaring pengaman sosial seperti sembako dan uang cash kepada warga yang terdaftar di DTKS, namun belum menerima bantuan dari pemerintah pusat, atau terdaftar sebagai PKH tapi rekeningnya 0," kata Sholeh.