Find Us On Social Media :
Fungsional Penyuluh Pajak, Zaki Muhammad dan Asisten Penyuluh Pajak Suliswanto. Dari KPP Pratama Kubu Raya berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Talkshow Sonora di Studio Sonora Pontianak, Gedung Kompas Gramedia, Jl. Hos Cokroaminoto No.56, Darat Sekip, Pontianak Kota, Rabu (22/09/2021) (Sonora Pontianak/Husnul Arif)

Pendaftaran NPWP Online Melalui ereg.pajak.go.id

Husnul Arif - Kamis, 23 September 2021 | 16:05 WIB

 

Pontianak, Sonora.ID - Ditjen Pajak saat ini sudah menyediakan fasilitas cara membuat NPWP online (cara buat NPWP online). Dengan begitu, wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi dan transaksi perpajakan. Selain itu, NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Oleh karenanya  setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP.

Baca Juga: Kala Sri Mulyani Sebut Milenial Indonesia Zaman Now Bangga Dipajaki

Fungsional Penyuluh Pajak, Zaki Muhammad dan Asisten Penyuluh Pajak Suliswanto dari KPP Pratama Kubu Raya berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Talkshow Sonora di Studio Sonora Pontianak, Gedung Kompas Gramedia, Jl. Hos Cokroaminoto No.56, Darat Sekip, Pontianak Kota, Rabu (22/09/2021).

Kegiatan yang berlangsung selama 60 menit ini mengangkat tema Pendaftaran NPWP Online melalui ereg.pajak.go.id.

Informasi yang disampaikan adalah pemahaman terkait apa itu NPWP, siapa saja yang wajib ber-NPWP, bagaimana cara pendaftaran NPWP, apa saja persyaratannya, adakah biaya dalam pembuatan NPWP dan sebagainya.

Persyaratan subyektif ini mengacu pada UU PPh, yakni untuk wajib pajak OP yang bersangkutan berada di Indonesia atau tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, untuk WP Badan juga mesti berkedudukan di Indonesia.

Sementara dari Fungsional Penyuluh Pajak, Zaki Muhammad menyampaikan ketika sedang berlangsung di talkshow.