Find Us On Social Media :
Deputi Direktur Managemen Strategis Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional 6 Sulampua, Bondan Kusuma. (Sonora.id)

OJK Ajak Masyarakat Edukasi Bersama Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal

Dian Mega Safitri - Rabu, 29 September 2021 | 11:00 WIB

Makassar, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi Maluku Papua (Sulampua) tak henti-hentinya memberikan edukasi kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Deputi Direktur Managemen Strategis Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional 6 Sulampua Bondan Kusuma mengatakan, korban dari kedua modus tersebut tidak sedikit. 

Apalagi, para oknum tak bertanggung jawab menggunakan berbagai cara untuk menjerat korbannya.

Pinjol ilegal misalnya, kerap memanfaatkan situasi masyarakat yang terjepit ekonomi. Khususnya para ibu rumah tangga. 

Baca Juga: Sosialisasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah Sasar Tenaga Pendidik di Sulawesi Utara

"Banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. Data pribadi disalahgunakan. Tugas OJK meminta masyarakat mengedukasi karena lebih murah daripada sudah menjadi korban," ujar Bondan saat menjadi narasumber dalam talkshow Waspada Investasi di studio Smartfm Makassar, belum lama ini. 

Sedangkan korban investasi ilegal, kata Bondan, didominasi kalangan milenial. Sebab, keinginan kalangan ini dalam berinvestasi sangat tinggi. 

"Hingga Juni 2021, kami sudah menutup sebanyak 3.365 fintech landing ilegal dan 1096 entitas yang menawarkan investasi ilegal yang telah tercatat di dalam investor portal," sebutnya.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan Tegaskan: Waspada Pinjaman Online Ilegal