Find Us On Social Media :
Ilustrasi fintech pinjol (Unsplash)

Perlindungan Hukum terhadap Korban Pinjol Nihil, Simak Ulasan Ekonom Indonesia

Rizzah Aulifia - Jumat, 15 Oktober 2021 | 13:10 WIB

Sonora.ID - Dalam 5 tahun terakhir ini industri keuangan Indonesia mengalami perkembangan yang luar biasa.

Kali ini sudah berkembang dan beredar secara masif fintech baru yang memberikan usaha pinjaman online (pinjol) dan investasi.

Di satu sisi, perlu disadari pula kalau perkembangan ini turut diikuti dengan kasus penipuan yang sangat menjatuhkan korban. 

Mirisnya, korban tidak hanya diancam untuk membayar namun korban juga sering mengalami teror dan berujung pada keputusan untuk mengakhiri hidupnya.

Avi Aviliani, profesional dan ekonom Indonesia dalam siaran Radio Smart FM 'Waspada Petaka Pinjol Ilegal' (15/10/21) mengatakan kalau korban ini sudah sangat banyak.

Ekonom tersebut mengatakan kalau fenomena pinjol ini didasari oleh era digitalisasi yang mempercepat proses transaksi jual beli, sektor keuangan, dan adanya perizinan terhadap pinjol

Kamu harus mengetahui kalau badan pinjol yang legal di Indonesia jumlahnya mencapai 107.

Kamu bisa mengeceknya melalui mesin pencarian Google 'pinjaman online yang terverifikasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Di luar dari yang legal tersebut, terdapat pula yang ilegal yang biasa memanfaatkan nomor telepon dan aplikasi-aplikasi tertentu yang menjebak banyak orang.

Baca Juga: 4 Investasi Terbaik yang Dapat Dipilih Sepanjang Tahun 2021, Obligasi Retail Salah Satunya!