Find Us On Social Media :
Pengungkapan kasus pinjaman online ilegal di Kabupaten Kotabaru oleh Polda Kalsel (Smart Banjarmasin/Eva)

Amankan Tiga Orang, Polda Kalsel Ungkap Kasus Pinjaman Online Ilegal

Eva Rizkiyana - Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:50 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Tiga tersangka kasus pinjaman online di wilayah hukum Polres Kotabaru, berhasil diringkus bersama puluhan unit komputer sebagai barang bukti. Salah satu tersangka tercatat merupakan WNA asal China, yang diklaim bertindak sebagai konsultan PT. Jasa Mudah Collectindo (JMC), selaku perusahaan pinjaman online dan penagihan.

Dalam pengungkapan kasus yang digelar Polda Kalimantan Selatan, Rabu (27/10) sore lalu, Kapolda, Irjen Pol Rikwanto mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan tiga tersangka, yakni satu perempuan dan dua laki-laki.

Ketiganya diamankan di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru oleh jajaran Polres Kotabaru yang mendapatkan laporan adanya aktifitas pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Berhati-Hatilah, Pemerintah Sudah Punya Dasar Hukum Pidana untuk Kalian!

“Kita sudah minta keterangan ahli, dari ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa, OJK dan asosiasi terkait, semua sudah menyatakan aktivitas perusahaan ini ilegal!” ucapnya dengan tegas kepada awak media.

Dari hasil penyelidikan sementara, saat ini sudah ada dua korban yang merasa dirugikan. Di mana modus yang dilakukan perusahaan tersebut adalah menawarkan pinjaman dengan proses mudah dan cepat lewat aplikasi berbasis Android.

Calon peminjam diharuskan mengisi formulir, swafoto dengan KTP, kemudian menambahkan 4 nomor kontak darurat sebelum dapat memanfaatkan pinjaman. Namun dari nominal pinjaman sebesar Rp1 juta, peminjam hanya menerima sekitar Rp600 ribu tetapi beban utangnya tetap dengan besaran di awal.

Pinjaman sebesar Rp1 juta dengan jangka waktu 7 hari harus dikembalikan dan akan dikenakan bunga 5% per hari jika ada keterlambatan pembayaran.