Find Us On Social Media :
Bisakah Behel di cover BPJS? ()

Benarkah Pakai Behel bisa di cover BPJS, Ini Jawaban Dokter Gigi

Cindy Paskalina Kweesar - Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:02 WIB

Sonora ID – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program jaminan kesehatan masyarakat Indonesia.

Program tersebut dibuat agar semua masyarakat Indonesia yang telah membayar iuran dapat memenuhi kebutuhan kesehatan yang dianggap ideal.

Perawatan gigi yang sering dikaitkan dengan prosedur kecantikan nyatanya juga dapat ditanggung oleh program BPJS.

Melansir dari video Tik Tok oleh drg. Satria atau yang lebih dikenal dr. Chubby, masyarakat sebenarnya dapat dengan mudah mencari tahu jenis pelayanan dokter gigi manakah yang masuk dalam cakupan ini.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Maksimalkan Layanan Tanpa Tatap Muka

Berdasarkan buku panduan praktis “Pelayanan Gigi & Prothesa Gigi (pembuatan gigi palsu) Bagi Peserta JKN.”, berikut adalah jenis cakupan perawatan gigi yang biayanya dapat dibantu oleh program BPJS:

1. Administrasi pelayanan, yang meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk penyakit yang  tidak dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

3. Premedikasi atau pemberian obat sebelum induksi anesthesia

4. Kegawatdaruratan oro-dental atau mulut dan gigi

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

7. Obat pasca ekstraksi atau pencabutan

8. Penambalan Gigi menggunakan Tumpatan komposit/GIC

Skeling gigi atau membersihkan kalkulus, stain dan plak pada mahkota dan akar gigi selama sekali dalam setahun.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Simplikasi Layanan Pasien Thalesemia Mayor dan Hemofilia