Find Us On Social Media :
Keterangan Foto : Dari Geogle, Ilustrasi Pesawat, Syarat Baru Naik Pesawat Boleh Pakai Hasil Tes Antigen di Jawa-Bali, Kartu Vaksin Tetap Wajib ()

Update, Syarat Baru Naik Pesawat Boleh Pakai Hasil Tes Antigen di Jawa-Bali, Kartu Vaksin Tetap Wajib

Husnul Arif - Selasa, 2 November 2021 | 18:10 WIB

Sonora.ID - Syarat baru naik pesawat domestik kembali berubah. Pemerintah kini membolehkan penggunaan hasil tes antigen untuk penumpang pesawat Jawa-Bali.

Ketentuan baru ini berlaku untuk penerbangan di daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Aturan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Diperbaharui per 2 November 2021, mengatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Penerbangan Jawa-Bali Tidak Wajib Dengan PCR, Bisa Dengan Antigen

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Bagi penumpang yang melakukan perjalanan antar bandara di wilayah Jawa-Bali, maka syarat penerbangannya yakni wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 yang bisa dari antigen atau RT-PCR.

Ketentuannya, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kini Syarat PCR Kereta Api Jarak Jauh Menjadi Maksimal 3x24 Jam