Find Us On Social Media :
Cukai Rokok Naik, Saham Rokok Apa Kabar? ()

Cukai Rokok Naik, Saham Rokok Apa Kabar?

Cindy Paskalina Kweesar - Rabu, 15 Desember 2021 | 18:30 WIB

 

Sonora ID - Cukai rokok dipastikan naik tahun depan. Hal ini dipastikan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Kenaikan UMP yang rendah dibanding cukai rokok yang tinggi juga akan memberi  dampak negatif terhadap rokok.

Terlebih lagi melihat tren marjin laba dua perusahaan besar rokok yang terus turun dari tahun ke tahun.

Kami memperkirakan kenaikan cukai rokok ini akan memberatkan saham sektor rokok. Karena akan menekan kinerja marjin laba dan juga penjualan sektor rokok. 

Jadi para investor bisa menghindari saham-saham sektor rokok saat ini. 

Baca Juga: Covid-19 Membaik, Tarif Listrik dan Harga Rokok Tahun 2022 Bakal Naik

Siap-Siap Harga Rokok Rp 40.100

Rata-rata kenaikan cukai adalah 12% dan khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan 4,5%.

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” kata Sri Mulyani.

Hasilnya, tahun depan harga rokok per bungkus isi 20 batang bisa mencapai Rp 40.100/bungkus. 

Kenaikan ini untuk pengendalian konsumsi rokok untuk kesehatan. Di samping itu Sri Mulyani berujar juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Menkeu.