Find Us On Social Media :
Anggota Komcad tahun 2021. (Dok. Kementerian Pertahanan)

Jadi Tentara Cadangan, PNS Wajib Ikut Pelatihan Militer 3 Bulan

Kumairoh - Kamis, 30 Desember 2021 | 11:35 WIB

Sonora.ID - Pemerintah RI melalui Kementerian Pertahanan memberlakukan aturan terbaru untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN dan Pegawai Negeri Sipil atau PNS untuk mengikuti pelatihan militer.

Melansir Tribunnews, peraturan tersebut ditetapkan sebagai upaya pemerintah untuk menambah Komponen Cadangan atau Komcad yang berperan sebagai tentara cadangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia, Tjahjo Kumolo telah meneken peraturan tersebut yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara pada 27 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Tata APBD-P 2021, Wali Kota Makassar Pangkas Anggaran Rp 670 Miliar

"SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar ikut serta dalam pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” kata Tjahjo seperti dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (30/12).

Dalam SE tersebut, Tjahjo menjelaskan keikutsertaan ASN atau PNS dalam Pelatihan Komponen Cadangan adalah sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara.

Hal ini mendukung UU No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Kemudian berdasarkan UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.