Find Us On Social Media :
Ilustrasi DKI Jakarta akan Lepas Status Ibu Kota Negara (Kompas.com)

Segera Lepas Status sebagai Ibu Kota Negara, Bagaimana Nasib DKI?

Prameswari Sasmita - Jumat, 4 Februari 2022 | 09:30 WIB

Sonora.ID - Kabar mengenai Ibu Kota Negara Baru yang bernama Nusantara memang menjadi salah satu pemberitaan yang banyak mendapatkan sorotan beberapa waktu belakangan ini.

Masih berkaitan dengan berita IKN, banyak pertanyaan yang muncul ketika DKI Jakarta harus melepas statusnya sebagai Ibu Kota Negara, lalu bagaimana nasib DKI Jakarta ke depannya? Bagaimana dengan gedung perkantoran yang berpusat di DKI?

Untuk itu, dikutip dari Kompas.TV, pertanyaan seputar nasib DKI Jakarta ini menjadi PR yang serius dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi terkait.

Saat ini, Pemprov DKI diberikan waktu selama 53 hari ke depan untuk menentukan nasib wilayah tersebut seusai tak lagi menjadi Ibu Kota Nagara Indonesia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan bawha saat ini pihaknya bersama dengan jajaran pemprov masih menyelesaikan konsep untuk wilayah tersebut beberapa tahun dari sekarang.

“Kami sedang merumuskan karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 53 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik, dan sebagainya,” ungkapnya memaparkan.

Sejauh ini, pihaknya menyebutkan bahwa ada beberapa rencana pilihan bagi DKI Jakarta mengingat saat ini hampir semua pusat kegiatan, perdagangan, dan ekonomi terjadi di provinsi yang dipimpin oleh Anies Baswedan tersebut.

Maka, Wagub pun menyebutkan beberapa pilihannya adalah menjadikan DKI sebagai pusat perekonomia, perdagangan kota bisnis, keuangan, atau kota jasa perdagangan.

Dengan konsep tersebut, nasib DKI Jakarta setidaknya masih tetap berjalan tak berbeda jauh dengan kondisi saat ini.

Baca Juga: Soal Pembangunan IKN, Tokoh Masyarakat Kalimantan Minta Ini ke Jokowi