Find Us On Social Media :
I Gede Ari Astina alias Jerinx (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Dinasihati Hakim, Jerinx Sebagai Publik Figur Tidak Boleh Sembarang Ngomong

I Gede Mariana - Selasa, 15 Februari 2022 | 14:30 WIB

Bali, Sonora.ID - I Gede Ari Astina alias Jerinx yang merupakan salah satu personil Supermen Is Dead (SID) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Jerinx berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

Dalam sidang tersebut, hakim menyarankan Jerinx untuk menjaga etika. Terlebih lagi, suami Nora Alexandra itu merupakan seorang publik figur yang seharusnya tidak bicara sembarangan.

"Saudara tahu enggak saudara publik figur, harus ada aturan dan etika yang diatur, tidak boleh sembarang ngomong kalimat kebun binatang enggak boleh sembarangan ngomong," kata Hakim ketua kepada Jerinx di persidangan Senin (14/2/2022).

Hakim ketua pun menanyakan apakah perlakuan yang ditunjukkan suami Nora Alexandra itu benar atau salah. Seketika Jerinx menyebut apa yang telah dilakukannya di media sosial adalah sikap yang tidak baik. "Iya (tindakan yang tidak benar)," ungkap Jerinx.

"Iya (ada aturan yang dilarang)," ucapnya.

Lebih lanjut, walaupun seseorang memiliki latar belakang yang berbeda-beda hakim ketua meyakinkan Jerinx jika pria berusia 45 tahun itu memiliki masa depan yang cerah.

"Seseorang bisa punya kelalaian dan masa lalu, tapi seseorang bisa punya masa depan yang baik, saudara katakan saudara hancur, bisa jadi saudara ke depan lebih baik, artinya ada kesempatan saudara untuk bisa menjadi lebih baik," ujar Hakim Ketua pada Jerinx.

Baca Juga: Hukuman 11 Tahun Penjara Selesai Bali, Kurir Narkoba Asal Thailand Dideportasi dari Bali

Dikutip dari tribunbali.com, Kepada majelis hakim, Jerinx menceritakan awal peristiwa yang terjadi bersama Adam Deni hingga akhirnya ia harus mendekam di dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.