Find Us On Social Media :
Aturan Baru Karantina dari Luar Negeri Kini Cukup 3 Hari (Kompas.com)

Catat! Aturan Baru Karantina dari Luar Negeri Kini Cukup 3 Hari, Apa Saja Syaratnya?

Ega Krisnawati - Jumat, 4 Maret 2022 | 10:00 WIB

Sonora.ID - Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, pemerintah kembali menerapkan aturan karantina terbaru.

Dalam aturan baru ini dituliskan bahwa masa karantina dari luar negeri kini cukup 3 hari saja, apa saja syaratnya?

Adapun persayaratan yang perlu dipenuhi, yaitu Pelaku Perjalananan Luar Ngeri (PPLN) sudah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Aturan tentang masa karantina terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Aturan baru karantina dari luar negeri kini cukup 3 hari, mulai berlaku sejak Kamis (2/3/2022).

Baca Juga: BREAKING! Ini Aturan Baru Pengisian e-HAC Sebelum Naik Pesawat

Aturan baru karantina dari luar negeri

Secara lengkap berikut aturan baru karantina dari luar negeri bagi para PPLN yang akan dibahas sesuai SE tersebut:

Baca Juga: Aturan Baru! Mulai Hari Ini Pelaku Perjalanan Luar Negeri Cukup Karantina 3 Hari

Akan halnya, karantina bagi PPLN tersebut dilakukan secara terpusat. Selain itu, saat kedatangan PPLN diwajibkan untuk melakukan tes PCR ulang.