Aturan Baru! Mulai Hari Ini Pelaku Perjalanan Luar Negeri Cukup Karantina 3 Hari

1 Maret 2022 18:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ( tangkapan layar youtube sekretariat presiden)

Sonora.ID – Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) per 1 Maret 2022.

Ketentuan tersebut berlaku bagi PPLN yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengatakan, kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia.

 “Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Menko Marves.

Baca Juga: Kasus Omnicron Meningkat, Durasi Karantina Hanya 3 Hari Bahkan Terbit Wacana Akan Dihapuskan

Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang. Adapun beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ternyata Demam dan Anosmia Gak Termasuk, Ini 5 Gejala Omicron yang Paling Sering Dirasakan!

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
  2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.
  3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.
  4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .
  5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
  6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

Diungkapkan Luhut, Bali dipilih sebagai  lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

Namun dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) serta vaksinasi booster.

Baca Juga: Belajar dari Pengalaman, Kapolri Bentuk Tim Khusus Tangani Dugaan Permainan Karantina

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm