Find Us On Social Media :
DJKI Tetapkan 2022 Sebagai Tahun Hak Cipta, Yasonna: Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Industri Kreatif. ()

DJKI Tetapkan 2022 Sebagai Tahun Hak Cipta, Yasonna: Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Industri Kreatif

Rini Aprianty - Rabu, 13 April 2022 | 15:50 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menegaskan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual bagi pelaku industri kreatif khususnya anak muda. Hak cipta dan hak Kekayaan Intelektual bisa jadi keuntungan ekonomi.

"Hak cipta dan hak kekayaan intelektual bisa jadi keuntungan ekonomi kita. Hari ini, khusus untuk anak muda di Kota Medan, saya hadir untuk mendengarkan apa saja kreativitas yang digeluti dan meyakinkan pentingnya melindungi kekayaan intelektual,” ujar Yasonna saat menggelar audiensi bertajuk Yasonna Mendengar Selasa (12/4/2022) di Grand Andaliman, Medan, Sumatera Utara.

Yasonna melanjutkan bahwa semakin tinggi pelindungan kekayaan intelektual maka akan semakin maju negaranya.

Ia memastikan dukungan pemerintah terhadap seluruh anak muda dan Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki beberapa bentuk dukungan yang bisa secara langsung membantu industri kreatif di Indonesia.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Dorong Industri Kreatif di Jawa Barat

DJKI telah menetapkan tahun ini (2022) sebagai Tahun Hak Cipta Nasional dan meluncurkan POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang membantu mempercepat proses pencatatan hanya kurang dari 10 menit.

DJKI telah membangun seluruh pelayanannya agar bisa diakses secara digital kapan saja dan di mana saja.

Para pemohon pelindungan kekayaan intelektual bisa mengakses dgip.go.id baik untuk membuat permohonan baru, memperpanjang permohonan, membuat aduan layanan, maupun pelanggaran.

Tarif Hak Cipta Buku dan Lagu/ Musik