Find Us On Social Media :
Ilustrasi ASN (Tribunnews)

Tenaga Honorer Akan Dihapus Tahun 2023, Bagaimana Nasib Para Tenaga Honorer?

Sienty Ayu Monica - Jumat, 3 Juni 2022 | 12:10 WIB

Sonora.ID – Pemerintah secara resmi telah menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Penghapusan tenaga honorer ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Melansir dari Kompas.com, Surat bernomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu menyebutkan akan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b surat tersebut.

Baca Juga: Kabar Tenaga Honorer Bakal Dihapus 2023, Sekda Sumsel Enggan Berkomentar

Nasib tenaga honorer

Para pejabat PPK melalui surat tersebut diminta untuk memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya masing-masing.

Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Selanjutnya, PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.