Find Us On Social Media :
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Cicil Tunggakan Iuran Lewat Program REHAB

Indri Rizkita - Rabu, 22 Juni 2022 | 16:49 WIB

Pontianak, Sonora.ID - BPJS Kesehatan telah meluncurkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) sebagai solusi untuk membantu peserta yang kesulitan melunasi tunggakan iuran.

Melalui program ini, peserta dapat melakukan pembayaran iuran tunggakan yang sudah lebih dari 3 bulan, atau lebih tepatnya tunggakan selama 4-24 bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Adiwan Qodar mengharapkan, dengan adanya program REHAB peserta yang selama ini sulit untuk sekaligus membayar bisa segera melakukan pelunasan terhadap penunggakan sehingga bisa segera mendapatkan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Untuk masyarakat yang memiliki kendala dengan pembayaran iuran yang saat ini kondisinya menunggak, kita memberikan solusi yang ingin membayar tidak secara langsung yaitu dengan program REHAB rencana pembayaran bertahap,” ucapnya.

Adiwan mengimbau bagi peserta yang saat ini masih menunggak pembayaran untuk bisa segera mengikuti program REHAB dengan cara mencicil maksimal hingga 12 bulan.

Baca Juga: Lebih Mudah, Cukup Tunjukkan NIK, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Akses Layanan!

Pasalnya, bagi peserta yang menunggak iuran, status kepesertaan JKN-KIS tidak aktif.

Maka dari itu, program REHAB menjadi solusi bagi peserta yang menunggak iuran agar peserta bisa mendapatkan kembali pelayanan fasilitas kesehatan sebagai peserta JKN-KIS.

“Untuk keaktifan penggunaan kartu baru bisa dipakai saat sudah melunasi tunggakan. Jadi kami berharap sebelum ada kebutuhan untuk berobat atau keinginan untuk berobat, peserta bisa melakukan pembayaran terlebih dahulu,” ujar Adiwan.

Untuk peserta yang ingin mendaftar program REHAB bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau telelpon ke Call Center 165, dengan tahapan pembayaran sampai dengan 12 bulan.

“Untuk cicilan bisa dicicil maksimal 12 bulan untuk tunggakan dari 4-24 bulan. Bagi peserta yang menunggak lebih dari 2 tahun, nilai tunggakannya tidak dihitung selama tunggakan. Hanya dihitung untuk 2 tahun,” tukasnya.

Baca Juga: Sosialisasikan JKN-KIS Upaya Pemkab Landak Perluas Kepesertaan