Find Us On Social Media :
Tampak belakang Kartu Identitas Anak. (Kompas.com/Anggita Muslimah)

Jadi Pelopor di Kalbar, Kepemilikan KIA di Kubu Raya Meningkat

Indri Rizkita - Rabu, 22 Juni 2022 | 18:18 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Nurmarini menyatakan pihaknya saat ini menjadi pelopor pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Provinsi Kalimantan Barat.

“Kerja sama antara Disdukcapil Kubu Raya dan sejumlah pihak untuk pemanfaatan KIA, artinya Kubu Raya sudah menjadi pelopor di Kalbar,” kata Nurmarini.

Disdukcapil memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anak-anak yang telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dengan memberikan potongan harga bagi mereka yang menunjukkan KIA di tempat permainan dan beberapa restoran yang bekerjasama dengan Disdukcapil Kubu Raya

“Jadi bagi mereka yang sudah memiliki KIA, jika datang ke tempat wisata atau tempat permainan, dengan menunjukkan KIA, si anak akan mendapatkan potongan harga seperti di Transmart Studio, dan beberapa tempat lainnya,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Nurmarini melaporkan bahwa kepemilikan KIA di Kubu Raya saat ini sudah mencapai 41,53 persen dari jumlah anak di Kubu Raya.

Hal tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun lalu yang baru mencapai 25 persen, sehingga dirinya yakin, sampai akhir tahun 2022 ini, angka tersebut akan terus bergerak naik.

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Punya Kartu Identitas Seperti KTP? Yuk, Cari Tahu Tentang KIA!

“Apalagi dengan adanya kerjasama yang kita lakukan dengan sejumlah pelaku usaha, dan adanya loket layanan pembuatan KIA di sekolah-sekolah, tentu akan memudahkan anak-anak untuk membuat KIA,” terang Nurmarini.

Dengan adanya loket layanan Disdukcapil Kubu Raya di sekolah, maka pihak sekolah dapat melakukan pemberkasan secara kolektif, di mana anak-anak cukup membawa akta kelahiran sebagai syarat untuk penerbitan KIA.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan Kubu Raya, Adriansyah mengimbau masyarakat untuk segera mengurus administrasi kependudukan, khususnya bagi anak yang baru dilahirkan.

“Jadi, untuk pengurusannya saat ini sudah mudah sesuai dengan kebijakan Pak Bupati, dimana masyarakat yang baru melahirkan di rumah sakit, begitu anaknya lahir, sudah bisa langsung memiliki akte kelahiran dan perubahan KK,” tukasnya.

Dirinya menyarankan, bagi masyarakat yang akan melahirkan untuk segera menyiapkan nama anaknya, sehingga setelah proses kelahiran, anak tersebut akan langsung memiliki status kependudukan dan masyarakat Kubu Raya tidak perlu lagi repot untuk mengurus administrasi kependudukan.

Baca Juga: 16 Sapi Sembuh, Biosecurity dan Disinfeksi Kunci Penanganan PMK