Find Us On Social Media :
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Keliru Saat Berobat!

Dita Tamara - Jumat, 24 Juni 2022 | 14:00 WIB

Sonora.ID - BPJS Kesehatan secara umum digunakan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis.

Layanan publik yang satu ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat ketika pengobatan.

Meski begitu, perlu diketahui jika tidak semua penyakit semuanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan lho.

Oleh sebab itu, Anda perlu mengetahuinya supaya tidak keliru saat berobat. Lantas, jenis penyakit apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS?

Aturan dan daftar penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para PNS Se-Indonesia! Tangan Kanan Jokowi Beri Kepastian Tanggal Pencairan Gaji Ke-13, Sekaligus Gaji Pokok Bulan Juli 2022

  1. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  3. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  4. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  5. Alat kontrasepsi.
  6. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  7. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  8. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  9. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  10. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  11. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  12. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  13. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  14. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung adalah:

Baca Juga: Trending Tukang Bakso dan Papua di Twitter, Ternyata Gara-gara Pernyataan Megawati yang Ini...