Find Us On Social Media :
Kantor ACT Sulsel di Makassar, Dok. Tribunnews ()

Dinsos Segel Kantor ACT di Makassar, Warga Diimbau Setop Donasi

Muhammad Said - Jumat, 8 Juli 2022 | 15:20 WIB

Makassar, Sonora.ID - Pemeritah berencana menyegel kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Ini menyusul tetap beroperasi usai izin pengumpulan uang dan barang mereka dicabut oleh Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Makassar, Aulia Arsyad mengatakan, telah menerima salinan keputusan tersebut. Olehnya, aktivitas lembaga pengumpul donasi itu kini ilegal.

"Baru kami terima salinan SK-nya, SK dari Kementerian Sosial. Jadi hari senin baru kita datangi ke sana untuk pastikan mereka tidak beraktivitas. Karena kan dibekukan jadi tidak boleh ada aktivitasnya," ujarnya, Jumat (8/7/2022).

Tim gabungan akan dikerahkan awal pekan depan. Tugasnya, melakukan penutupan paksa.

Baca Juga: Ramai Kasus ACT, Pengamat: Bangsa Kita Punya Modal Sosial yang Tinggi

Masyarakat diminta tetap tenang dan diimbau menghentikan penyaluran donasi melalui ACT.

"Hari Senin, habis Lebaran disegel sama Satpol PP. Kalau sudah dibekukan begini dan masih beraktivitas berarti ilegal ki. Jadi diharapkan warga tidak menyumbang dulu di situ," jelasnya.

Aulia memastikan, pengawasan akan terus dilakukan Dinas Sosial Makassar.

Ini menyikapi temuan yang tengah diselidiki Kemensos dan instansi terkait lain di tingkat pusat sehingga berujung pada pencabutan izin.

"Idealnya kan tetap harus melapor ke Dinsos setempat. Karena lembaga yang memungut sumbangan di kota Makassar harus sepengetahuan dinsos. Makanya kita akan cek semua berkasnya," sambungnya.

Diketahui, pencabutan izin termaktub dalam surat keputusan Kemensos Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, di Jakarta.