Find Us On Social Media :
Puluhan massa yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dan masyarakat yang mengaku sebagai nasabah PT. Solid Gold Berjangka Palembang pada hari ini, Selasa (09/08) menggelar unjuk rasa di depan Kantor PT. Solid Gold Berjangka Palembang, Jalan Sumpah Pemuda. (Koleksi Pribadi/Fernando Oktareza)

Kantor PT. Solid Gold Berjangka Palembang Didemo, Dugaan Penipuan Nasabah

Fernando Oktareza - Selasa, 9 Agustus 2022 | 14:40 WIB

Palembang, Sonora.ID - Puluhan massa yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dan masyarakat yang mengaku sebagai nasabah PT. Solid Gold Berjangka Palembang pada hari ini, Selasa (09/08) menggelar unjuk rasa di depan Kantor PT. Solid Gold Berjangka Palembang, Jalan Sumpah Pemuda.

Berdasarkan rilis yang disampaikan pihak SCW, unjuk rasa kali ini dilakukan setelah adanya dugaan persoalan pada PT. Solid Gold Berjangka Palembang yang diduga melakukan investasi bodong sehingga mengakibatkan kerugian bagi para nasabah.

Baca Juga: Augie Bunyamin Ditangkap Polda Sumsel, Herman Deru: Aku Belum Pacak Komen

Hal ini pun diperkuat oleh pengakuan salah seorang massa yang melakukan aksi unjuk bernama Hotmiyan Siregar yang merasa dirugikan setelah melakukan investasi sebesar Rp 400 juta.

“Saya minta uang Rp 400 juta itu dikembalikan, soalnya saya mau menebus surat rumah yang telah digadaikan ke pihak Bank. Jadi tolong uang saya dikembalikan,” kata Hotmiyan ketika diwawancarai.

Baca Juga: 10 Siswa di Palembang Terpapar COVID-19, Dokter Anak MInta Orang Tua Lebih Pahami Protokol Kesehatan

Hotmiyan menceritakan, awal mula dirinya berinvestasi di PT. Solid Gold Berjangka berawal ketika sang anak bekerja di perusahaan tersebut.

Dirinya pun diiming-imingi keuntungan yang besar dengan pengembalian uang jika investasi tersebut berhasil. Namun, hingga kini, lanjut Hotmiyan, uang yang diinvestasikannya tak kunjung dikembalikan.

“Jadi bohong semuanya,” ucapnya.

Di tempat yang sama, salah satu Koordinator Aksi, Heriyadi memperingatkan kepada pihak perusahaan untuk segera mengembalikan dana milik nasabah yang merasa dirugikan.

“Kalau pihak perusahaan tidak mau menyerahkan hak nasabah, kami akan melakukan upaya hukum,” tutupnya.

Baca Juga: Harapan Mantan Direktur Radio Sonora Palembang di HUT ke -76