Find Us On Social Media :
Ilustrasi pengedar narkoba (Tribun Solo)

Meresahkan Warga, Pengedar Narkoba di Lingkungan Kos Diamankan Polisi Sukoharjo

Agnes Tasya - Selasa, 9 Agustus 2022 | 17:00 WIB

Sonora.ID - Warga Kecamatan Baki Sukoharjo ditangkap tim Satresnarkoba pada Kamis (4/8/2022). Bagaimana kronologi penangkapan pengedar narkoba?

Pemuda yang berinisial EOS (23) diamankankan karena mengedarkan narkoba disebuah kamar kos di Desa Pondok, Kecamatan Grogol Sukoharjo.

Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, penangkapan itu dilakukan karena adanya informasi terkait dari warga sekitar, yang kemudian petugas melakukan penyelidikan.

"Informasi dari warga, kos tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli atau peredaran obat berbahaya. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan," kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Baca Juga: Ditres Narkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu, Amankan 3 Orang Pemilik 24 Bungkus Sabu dan 9.206 Pil Ekstasi 

Kapolres Sukoharjo juga menerangkan sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mencurigai salah satu kamar kos yang ada disana, karena ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Seorang itu tak lain adalah EOS.

Pada saat diintrogasi EOS mengaku jika dia sudah mengedarkan obat tersebut pada orang lain. Menurut AKBP Wahyu, petugas sudah memantau EOS selama tiga minggu sebelum memesan obat terlarang itu.

"Pelaku diketahui telah membeli untuk yang ketiga kalinya, kemudian petugas melakukan penindakan. Ternyata setelah diamankan petugas, pelaku telah membeli sebanyak 5 kali obat berbahaya tersebut," jelas AKBP Wahyu.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Bentuk Tim Respon Dugaan Narkoba Beredar di Lapas Takalar

Kemudian pelaku diamankan petugas ke Polres Sukoharjo dengan sejumlah barang bukti yang juga ikut diamkan oleh petugas, diantaranya ribuan obat Hexymer, ratusan butir Tramadol, ratusan butir Trihexyphenedyl, uang tunai, HP dan sepeda motor.

Kapolres menjelaskan tersangka Bernama EOS (23) dijatuhkan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 196 dan/atau Pasal 197 dari UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo BAB III bagian keempat paragraph 11 kesehatan, obat dan makanan pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Hukumnya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar untuk Pasal 196. Sementara Pasal 197 ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dena paling banyak Rp 1,5 miliar," jelasnya.

Baca Juga: BNNP Sumut: 5 Tersangka 68,67 Kg Sabu dan 59.053 Butir Pil Ekstasi Terancam Hukuman Mati dan Pidana Seumur Hidup